Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penumpang Grab Dirampok Sopir, YLKI: Tak Ada Jaminan Keselamatan

Reporter

image-gnews
Ratusan pengemudi ojek online Grab konvoi menuju kantor Grab Indonesia, di Gedung Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 19 September 2018. Ketua Presidium Gerakan Aksi Roda Dua atau Garda Igun Wicaksono menyebutkan sebelumnya tarif dasar Rp 1.500 per kilometer, tapi belakangan diturunkan lagi oleh aplikator. TEMPO/Subekti
Ratusan pengemudi ojek online Grab konvoi menuju kantor Grab Indonesia, di Gedung Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 19 September 2018. Ketua Presidium Gerakan Aksi Roda Dua atau Garda Igun Wicaksono menyebutkan sebelumnya tarif dasar Rp 1.500 per kilometer, tapi belakangan diturunkan lagi oleh aplikator. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, tak ada jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi penumpang taksi daring atau taksi online menyusul terulangnya kejadian perampokan diduga dilakukan oleh seorang pengemudi Grab. Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat sore pekan lalu di Jakarta.

BACA: Go-Jek Tambah Tombol Darurat di Aplikasi

"Kejadian semacam ini sudah berulang kali. Sudah beberapa kali, bahkan berujung pada pembunuhan. Ini bukti bahwa sama sekali tidak ada jaminan bahwa taksi online (daring) lebih aman, selamat dan nyaman bagi penumpangnya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.

Penegasan tersebut terkait dengan peristiwa perampokan dengan menggunakan pisau kater bermodus pengemudi taksi dalam jaringan (daring) dilumpuhkan dan diamankan aparat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rest area KM 39 tol Jakarta-Cikampek, Sabtu dini hari pekan lalu.

"Pelaku NZ (25), berhasil ditangkap setelah sebelumnya harus dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki tersangka di rest area KM 39 tol Jakarta-Cikampek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019.

Oleh karena itu, kata Tulus, pihaknya menyarankan untuk konsumen perempuan jangan menggunakan taksi daring saat sendirian karena risiko tinggi.

Sebagai solusi jangka pendek dan menengah, kata Tulus, negara melalui aparat pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar dibuat regulasi yang tegas yang menjaga agar kepentingan konsumen dan pengusaha (mitra pengemudi) bisa berimbang.

"Ini harus ada intervensi yang tegas dari Kemenhub agar taksi daring menggunakan tanda khusus/stiker untuk badan kendaraan taksi daring. Ini sangat penting untuk melindungi konsumen dan bahkan pengemudinya," kata Tulus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai, pengemudi taksi online selama ini minim pembinaan dan pengawasan sehingga pada praktiknya mengancam keselamatan dan kenyamanan penumpang. "Pengemudi taksi daring itu minim binaan dan pengawasan," katanya.

Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan korban seorang perempuan bernama GK (27) pada Polsek Pondok Gede yang melaporkan dirinya menjadi korban perampokan dengan kekerasan menggunakan pisau kater. GK menjadi korban perampokan dan kekerasan saat dirinya seusai pulang dari pelatihan pada Jumat siang, 15 Maret 2019 pukul 13.30 WIB. GK memesan taksi daring (Grab Car) untuk mengantarnya pulang ke rumahnya di Perumahan Akasia, Jatiwarna, Bekasi.

"Begitu keluar di gerbang tol Jatiwarna, pelaku langsung mengancam korban dengan kater dan meminta menyerahkan barang-barang berharganya. Karena korban menolak, pelaku menusukkan pisau katernya ke arah paha, tangan dan wajah korban sehingga terluka. Akhirnya korban memberikan jam tangannya, hp dan uang sejumlah Rp 104 ribu," ucap Argo.

Tidak hanya sampai di situ, dalam kondisi terluka, korban juga dibawa ke gerai ATM dan dipaksa mengeluarkan uang dari ATM-nya sebesar Rp 4,4 juta. Kemudian tersangka mengantarkan korban ke Rumah Sakit Pondok Kopi dan langsung melarikan diri.

Tidak sampai 10 jam setelah melakukan aksinya, tim buser Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku yang tengah berisitirahat di rest area Km 39 tol Jakarta-Cikampek, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari hasil penelusuran, pelaku bukanlah pemilik akun taksi Grab. "Pelaku tidak punya akun. Dia menggunakan akun temannya sehingga foto di akun dan pengemudinya pasti beda," ucap Argo.

Atas kejadian ini, Argo mengimbau masyarakat untuk hati-hati dan waspada saat menggunakan taksi daring dengan memastikan pengemudi merupakan yang ada di akunnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

5 hari lalu

Ilustrasi bea cukai. Shutterstock
Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.


Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

7 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.


Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

7 hari lalu

YLKI Catat Pinjol Ilegal Jadi Aduan Konsumen Tertinggi Selama 2023
Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

8 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

9 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

35 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

36 hari lalu

Ilustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock
Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.


Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

36 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.


Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

37 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

37 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.